RGu3u8BLriTwtLKTeinGPrfojNsvmeTyU6ah0e1k

Begini Mudahnya Mengurus Biaya Balik Nama Motor 2019


Selain mobil, kendaraan pribadi yang wajib dimiliki terutama bagi orang-orang dengan mobilitas tinggi adalah kendaraan roda dua alias motor. Selain lebih murah, motor juga bisa membuat Anda lebih cepat menerobos kemacetan dibanding mobil. 

Meski harga motor baru tergolong standar, namun tidak sedikit pula orang yang ingin membeli motor bekas atau second loh. Nah, bagi Anda yang suka beli motor bekas, hal penting yang harus dilakukan adalah mengurus balik nama motor. Bagaimana caranya? Berikut informasi tentang cara hingga biaya balik nama motor yang wajib diketahui. 

Sebelumnya, banyak orang mungkin termasuk Anda yang lebih memilih beli motor bekas karena memiliki harga yang murah. Bahkan, jika Anda tahu bahwa harga motor bekas bisa setengahnya dari harga motor baru. Namun, sisi tidak enaknya adalah Anda harus mengurus balik nama motor agar semua dokumen tentang kendaraan tersebut beralih dari pemilik lama ke nama Anda. 

Cara Mengurus serta Biaya Balik Nama Motor 

Untuk cara mengurus biaya balik nama motor ini akan dibagi menjadi dua. Hal ini dilakukan karena untuk mengurus STNK serta BPKB harus dilakukan di dua tempat yang berbeda. Anda harus datang ke kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) untuk mengurus STNK dan Polda untuk mengurus BPKB. 

Untuk proses pertama dalam mengurus biaya balik nama motor, Anda harus datang ke kantor SAMSAT terdekat atau masih dalam domisili tempat tinggal Anda. Nah, bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, bisa melakukan pengecekan alamat-alamat kantor SAMSAT di situs http://bprd.jakarta.go.id

Setelah itu, Anda juga tidak lupa untuk membawa sejumlah berkas-berkas yang di perlukan, seperti Kartu Tanpa Penduduk, STNK, BPKB, dan kwitansi pembelian motor. Tidak lupa juga untuk difotokopi menjadi dua rangkap, lalu dipisahkan berkas yang asli dan yang fotokopi, serta dimasukan dalam map. 

Hal selanjutnya yang mesti dilakukan dalam mengurus biaya balik nama motor adalah tes fisik kendaraan. Tes fisik kendaraan ini bukan dilakukan oleh pemilik kendaraan, melainkan adalah petugas SAMSAT. Dan nantinya, hasil dari pemeriksaan tes fisik kendaraan akan diberikan ke Anda, berupa Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan. 

Setelah Anda mendapatkan hasil tes fisik kendaraan, selanjutnya Anda tinggal berikan hasil tersebut beserta berkas yang Anda ke petugas loket tes fisik kendaraan, dengan membayar biayanya sebesar Rp. 30 ribu. 

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu petugas memverifikasi berkas dan menyerahkan kembali ke Anda, lalu di foto kopi untuk bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya.
 
Pendaftaran Balik Nama STNK 

Setelah melakukan tes fisik kendaraan, langkah mengurus biaya balik nama motor selanjutnya adalah Anda mendatangi loket pendaftaran balik nama. Di sana Anda berikan semua berkas yang Anda bawa ke petugas loket balik nama motor. 

Setelah petugas sudah memeriksa, nantinya Anda mendapatkan tanda terima bahwa pengajuan STNK sedang diproses. Selain itu, petugas juga akan mengembalikan semua berkas yang Anda berikan, kecuali STNK asli dan foto kopi. 

Di dalam proses ini Anda akan dikenakan biaya Rp 30 ribu, lalu Anda akan diminta untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan oleh petugas, untuk mengambil STNK yang baru, atas nama Anda. 

Datang kembali untuk mengambil STNK baru 

Jika hari yang telah ditentukan sudah tiba, disarankan untuk datang tepat waktu, dan langsung datang ke loket balik nama motor dan berikan tanda terima yang pernah diberikan oleh petugas, beserta berkas-berkas sebelumnya dan juga hasil tes fisik kendaraan. 

Nah di sini lah Anda harus membayarkan sejumlah biaya, agar Anda bisa mendapatkan STNK baru atas nama Anda. Di mana rincian biaya balik nama motor adalah sebagai berikut: 

- Biaya PKB (Pajak Kendaraan bermotor)= Rp. 300 ribu 
- Biaya BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)= Rp. 200 ribu 
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)= Rp. 35 ribu 
- Biaya Administrasi STNK= Rp. 25 ribu 
- BIaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)= Rp. 60 ribu 

Total= Rp. 620 ribu 

*nominal ini belum termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya. 

Datang ke Polda 

Meski Anda sudah mendapatkan STNK baru atas nama Anda, namun ternyata proses tersebut belum selesai loh, karena Anda masih harus mengurus BPKB. Bukan di kantor SAMSAT, Anda harus mengurus BPKB di Polda. Ketika Anda ke Polda, jangan lupa untuk membawa fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitasni pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya. 

Membayar Biaya Balik Nama BPKB dan Serahkan Berkas 

Setelah Anda sampai di Polda, Anda bisa langsung datangi loket balik nama BPKB dan Anda akan diberikan nomor antrian dan formulir Bea Balik Nama BPKB. Setelah selesai mengisi formulir, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 80 ribu di loket pembayaran BRI. 

Lalu bukti pembayarannya ditempelkan di kertas formulir yang sudah Anda isi. Lalu berkas tersebut berikan ke petugas loket balik nama BPKB. Selanjutnya, nanti Anda akan mendapatkan tanda terima yang bisa digunakan untuk menebus BPKB baru di tanggal yang telah ditentukan. 

Setelah itu tinggal datang kembali pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya untuk mengambil BPKB baru, dengan mengambik nomor antrian dan silahkan untuk menunggu dipanggil. Serahkan tanda terima serta bukti pembayaran dan fotokopi KTP dan Anda pun bisa memiliki BPKB baru yang sudah jadi. 

Demikian proses biaya balik nama motor yang mudah, sehingga ketika Anda ingin mengurusnya tidak merasa bingung, bahkan harus bolak-balik karena tidak mengetahui langkah-langkahnya. 

Untuk informasi biaya balik nama motor yang lebih lengkapnya, beserta perhitungan rumus dan simulasinya, Anda bisa kunjungi link berikut ini: https://www.cekaja.com/info/berapa-sih-biaya-balik-nama-motor/

Related Posts

Posting Komentar